Manajemen Keselamatan - BUDAYA KESELAMATAN, KEAMANAN, DAN PELAYANAN


Payung Hukum :

UU. No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan,

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 93 Tahun 2016 tentang Program Keselamatan Penerbangan Nasional,

Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor Pm 62 Tahun 2017 Tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 19 (Civil Aviation Safety Regulations Part 19) Tentang Sistem Manajemen Keselamatan (Safety Management System)

Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor  PM 83 Tahun 2017 Tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 139 (Civil Aviation Safety Regulation Part 139) Tentang Bandar Udara (Aerodrome)


Definisi  :

Aerodrome, adalah kawasan di daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu yang hanya digunakan sebagai tempat pesawat udara mendarat dan lepas landas.

Aerodrome works adalah pekerjaan konstruksi atau pemeliharaan yang dilakukan di sebuah bandar udara, pada atau di dekat daerah pergerakan (movement area), yang dapat menciptakan obstacle atau membatasi operasional lepas landas dan pendaratan pesawat udara secara normal.

Angkutan Udara Niaga adalah angkutan udara untuk umum dengan memungut pembayaran.

Angkutan Udara Bukan Niaga adalah angkutan udara yang digunakan untuk melayani kepentingan sendiri yang dilakukan untuk mendukung kegiatan yang usaha pokoknya selain di bidang angkutan udara.

Acceptable Level of Safety, Adalah kinerja keselamatan minimum dari penyedia layanan yang harus dicapai ketika melaksanakan funsi kegiatan inti, yang dinyatakan dengan angka dari indikator kinerja keselamatan dan target kinerja keselamatan

Accountability, Adalah kewajiban atau kemauan untuk bertanggung jawab atas suatu tindakan seseorang.

Consequence, adalah hasil potensial dari suatu peraturan

Hazard, adalah suatu keadaan, obyek atau kegiatan dengan potensi  menyebabkan luka terhadap orang, kerusakan terhadap peralatan atau struktur, kehilangan materi, atau atau pengurangan kemampuan untuk melaksanakan fungsi yang telah ditetapka.

Mitigation, adalah suatu tindakan terhadap ancaman potensial atau untuk mengurangi resiko kemungkinan atau keparahan.

Predictive, adalah suatu metoda yang menangkap kinerja suatu sistim sebagaimana terjadi dalam operasi normal sebenarnya.

Probability, adalah kemungkinan suatu keadaan atau kejadian tidak aman dapat terjadi.

Reactive, adalah adopsi dari suatu pendekatan dimana tindakan pengamanan adalah suatu tanggapan terhadap suatu kejadian yang telah terjadi, seperti insiden dan kecelakaan.

Risk, adalah penilaian yang dinyatakan dengan istilah kemungkinan yang telah diperkirakan dan keparahannya, dari akibat ancaman yang diambil sebagai rujukan dari situasi terburuk yang dapat diramalkan.

Risk Manajemen, adalah identifikasi, analisis, dan eleminasi dan atau pencegahan pada suatu tingkat resiko yang dapat diterima yang menganmcam kemampuan dari suatu organisasi.

Safety, adalah suatu keadaan dimana resiko luka terhadap orang atau kerusakan harta benda dikurangi sampai pada, dan dipertahankan dibawah, suatu tingkat yang dapat diterimamelalui suatu proses berkelanjutan dari identifikasi ancaman dan manajemen resiko yang berkelanjutan

Safety Assesment, adalah suatu analisis sistimatis dari perubahan peralatan atau prosedur yang diajukan untuk mengenali dan mencegah kelemahan sebelum perubahan tersebut dilaksanakan.

Safety Assurance, adalah suatu tindakan yang diambil oleh penyedia layanan berkaitan dengan pengam,atan kinerja keselamatan dan tindakan yang diambil.

Safety Asudit, adalah tindakan yang dilaksanakan oleh Otoritass Penerbangan Sipil berkaitan dengan program keselamatan dan tindakan yang diambil oleh penyedia layanan berkaitan dengan

 

SMS

Safety Management System, adalah suatu pendekatan sistimatis untuk mengelola keselamatan termasuk struktur organisasi yang diperlukan, kewajiban, kebijakan dan prosedur.

Safety Manajer, adalah seorang yang bertanggungjawab memberikan panduan dan arahan untuk sistim menejemen keselamatan organisasi.

Safety Oversight, adalah suatu kegiatan Otoritas Penerbangan Sipil sebagai bagian dari program keselamatan, dilaksanakan dengan memperhatikan kebijakan keselamatan perusahaan, tujuan, sasaran dan standar secara berkelanjutan.

Safety Performance Indicator, adalah sasaran yang telah ditentukan oleh penyedia layanan, berkaitan dengan komponen utama penyedia layanan SMS dan dinyatakan dalam angka – angka

Safety Performance Monitoring, adalah kegiatan dari penyedia layanan sebagai bagian dari SMS untuk mengkonfirmasi pemenuhan kebijakan keselamatan perusahaan, tujuan, sasaran dan standar secara berkelanjutan.

Safety Performance Target, adalah sasaran jangka menengah atau panjang dari penyedia layanan SMS yang ditentukan dengan menimbang antara yang diinginkan dengan yang tercapai pada setiap individu penyedia layanan dan dinyatakan dalam angka-angka.

Safety Polecy, adalah suatu pernyataan yang mencerminkan menejemn keselamatan organisasi dan menjadi landasan dimana organisasi SMS dibangun.   Kebijakan keselamatan menggariskan metoda dan proses yang akan digunakan oleh organisasi untuk mencapai hasil yang diinginkan

Safety Requirement, adalah prosedur operasi, teknologi, sistim dan program dimana ukuran kehandalan, ketersediaan, kinerja dan atau ketepatan dapat ditetapkan untuk mencapai indikator kinerja dan target kinerja.

Severity, adalah akibat dari kejadian atau kondisi tidak aman dengan merujuk pada indikator kinerja dan target kinerja.

Fasilitas dan Peralatan Bandar Udara adalah semua fasilitas dan peralatan baik di dalam maupun di luar batas-batas bandar udara, yang dibangun atau dipasang (diinstalasi) dan dipelihara untuk tujuan melayani kedatangan, keberangkatan dan pergerakan permukaan pesawat udara, termasuk pelayanan darat pesawat udara.

Maksimum Kapasitas Tempat Duduk Pesawat Udara (Maximum Passenger Seating Capacity) adalah jumlah maksimum tempat duduk penumpang di pesawat udara berdasarkan sertifikat tipe pesawat udara.

Runway Excursion adalah suatu kejadian di bandar udara ketika pesawat udara yang berada pada permukaan runway keluar di ujung atau sisi dari permukaan runway.

Runway Incursion adalah keberadaan pesawat udara, kendaraan, manusia ataupun hewan yang tidak seharusnya berada pada area take-off dan landing yang berpotensi menjadi hazard bagi pesawat udara yang telah diberi izin untuk landing dan take-off di runway.

Runway Safety adalah suatu usaha untuk mencegah terjadinya incident/accident (kejadian/kecelakaan) pesawat udara yang terjadi di runway.

Safety Management System adalah suatu pendekatan sistematis yang bertujuan untuk mengatur keselamatan termasuk struktur organisasi yang diperlukan, akuntabilitas, kebijakan, dan prosedur.

Keselamatan selalu menjadi pertimbangan utama dalam semua kegiatan penerbangan, hal ini tercermin dalam tujuan dan sasaran dari ICAO yang tercantum dalam Pasal 44 dari Konvensi Penerbangan Sipil Internasional (Doc 7300), umumnya dikenal sebagai Konvensi Chicago.

Definisi keselamatan sesuai dengan ICAO :

Keselamatan adalah keadaan di mana risiko bahaya untuk 3 orang atau kerusakan harta benda dapat ditekan, dan dipertahankan pada atau di bawah, tingkat yang dapat diterima melalui proses berkelanjutan dari identifikasi bahaya dan manajemen risiko.

Dalam pengelolaan keselamatan, ICAO mensyaratkan :

1.      Program Keselamatan (Safety Programme) dan

2.      Sistem Manajemen Keselamatan (Safety Management System), Perbedaan dari Program  Keselamatan dengan Sistim Manajemen Keselamatan adalah sebagai berikut  :

1.      Program Keselamatan (Safety Programme)

mencakup peraturan dan instruksi untuk pelaksanaan operasi yang aman dari perspektif operator pesawat dan mereka yang memberikan pelayanan lalu lintas udara (ATS), aerodromes dan perawatan pesawat udara.

Program keselamatan dapat memuat ketentuan untuk kegiatan beragam seperti pelaporan insiden, investigasi keselamatan, audit keselamatan dan promosi keselamatan, sehingga untuk melaksanakan kegiatan keselamatan secara terpadu membutuhkan system manajemen keselamatan yang koheren.

2.      Sistem Manajemen Keselamatan (Safety Management System)

2.  adalah suatu pendekatan sistematis untuk mengelola keselamatan termasuk struktur organisasi yang diperlukan, kewajiban, kebijakan, dan prosedur. Sistem manajemen keselamatan operasi bandara merupakan sebuah system manajemen termasuk struktur organisasi, tanggung jawab, prosedur, proses dan ketentuan yang dilaksanakan sebagai kebijakan keselamatan. Sesuai dengan ketentuan Annexes 6, 11 dan 14, Pemerintah harus mensyaratkan bahwa masing-masing operator, organisasi perawatan pesawat terbang, penyedia pelayanan ATS, dan operator bandara bersertifikat menerapkan sistem manajemen keselamatan.

Zero accident adalah sasaran yang tidak pernah akan tercapai (unachievable goal).

Dalam Global Aviation Safety Plan (GASP) , target yang ingin dicapai ICAO adalah mengurangi jumlah kecelakaan fatal diseluruh Negara,

mengurangi secara signifikan angka kecelakaan (accident rates) terutama dikawasan yang angka kecelakaannya tinggi, berupaya agar tidak ada satu kawasanpun yang angka kecelakaannya dua kali angka kecelakaan seluruh dunia.

Setiap Negara harus melakukan upaya-upaya untuk mencapai satu tujuan yaitu an acceptable level of safety atau jumlah kecelakaan yang bisa diterima dalam sekian ribu atau juta kali penerbangan.

Prosedur  Pedoman  Pengoperasian  Bandar  Udara  (Aerodrome Manual  Procedure).

1.      Penyelenggara bandar udara wajib mengoperasikan dan melakukan pemeliharaan terhadap bandar udara sesuai dengan prosedur pengoperasian bandar udara termasuk prosedur untuk mencegah runway excursion dan incursion, kecuali ada ketentuan lain yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal.

2.      Penyelenggara bandar udara harus membuat Letter of Agreement (LOA) atau sejenisnya dengan Unit Pelayanan Informasi Aeronautika di unit ATS bandar udara masing-masing atau di unit ATS bandar udara yang melayaninya untuk memastikan mekanisme dan koordinasi penerbitan NOTAM.

3.      Direktur Jenderal dapat menginstruksikan penyelenggara bandar udara untuk mengubah prosedur yang telah ditetapkan dalam Pedoman Pengoperasian Bandar Udara, apabila diperlukan untuk kepentingan keselamatan pengoperasian pesawat udara.

Pemberitahuan tentang Penyimpangan

1.      Penyimpangan terhadap prosedur dan fasilitas, termasuk Runway End Safety Area (RESA) maupun runway strip, dalam Pedoman Pengoperasian Bandar Udara dapat dilakukan oleh penyelenggara bandar udara bersertifikat setelah melakukan risk assessment dan upaya mengurangi dampak (risk mitigation) yang telah mendapat persetujuan Direktur Jenderal.

2.      Penyelenggara bandar udara wajib melaporkan secara tertulis kepada Direktur Jenderal apabila terdapat penyimpangan Pedoman Pengoperasian Bandar Udara dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah penyimpangan dilakukan.


Sistem Manajemen Keselamatan Bandar Udara (Safety Management System).

1.    Setiap penyelenggara bandar udara bersertifikat wajib memiliki dan melaksanakan Sistem Manajemen Keselamatan Bandar Udara yang minimal meliputi:

            a.       kebijakan dan sasaran keselamatan, termasuk penetapan safety indicator dan safety target;

            b.      manajemen resiko keselamatan;

            c.       jaminan keselamatan; dan

            d.      promosi keselamatan.

 2.     Sistem Manajemen Keselamatan Bandar Udara (Safety Management System) harus mengacu pada pedoman pelaksanaan Sistem Manajemen Keselamatan (Safety Management System) yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal.

 3.    Sistem Manajemen Keselamatan Bandar Udara (Safety Management System) , mengatur pula kewajiban semua pengguna bandar udara, termasuk mereka yang melakukan kegiatan secara independen di bandar udara (khusus terkait dengan penerbangan atau aircraft ground Handling), untuk bekerja sama dalam program peningkatan keselamatan, pemenuhan ketentuan keselamatan, dan ketentuan yang mewajibkan segera melaporkan apabila terjadi suatu kecelakaan (accident), kejadian (incident) atau hazard yang mempengaruhi keselamatan.

 4.     Penyelenggara bandar udara dalam setiap rencana perubahan fasilitas dan prosedur yang ada, wajib melaksanakan risk assessment dan upaya mengurangi/mitigasi dampak hingga memenuhi prinsip ALARPs (As Low As Reasonably Practicables) sebelum rencana tersebut dilaksanakan.

 5.    Ketentuan lebih lanjut mengenai Sistem Manajemen Keselamatan Bandar Udara (Safety Manajemen System) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.


Pencegahan Terjadinya Runway Incursion
Untuk mencegah terjadinya runway incursion penyelenggara bandar udara wajib:

1.  mempunyai personel atau organisasi yang bertanggung jawab terhadap pencegahan kejadian di runway (runway incursion);

2.  memastikan seluruh fasilitas aerodrome mempunyai bentuk fisik yang membantu mengurangi kesalahan masuk ke arah runway oleh pengguna yaitu pilot dan pengemudi kendaraan sisi udara;

3.  mengimplementasikan safety management system untuk memastikan terjaminnya keselamatan di runway (runway safety);

4.  memastikan bahwa sign, marking, dan lighting terpelihara dan dapat terlihat jelas, mencukupi dan tidak menimbulkan keraguan dalam semua kondisi operasional sesuai dengan Standar Teknis dan Operasi (Manual of Standard/MOS) Bagian 139;

5.  memastikan bahwa informasi daerah kerja sementara (temporary work areas) selama masa konstruksi maupun pemeliharaan telah cukup disebarkan kepada pihak terkait dan sign maupun marking sementara dapat terlihat, memenuhi persyaratan dan tidak menimbulkan keraguan pada semua kondisi operasi;

6.    mengadakan pelatihan formal pengemudi dan program penilaiannya (assessment  programme);

7.  mengadakan pelatihan formal pelatihan komunikasi dan penilaiannya untuk pengemudi maupun personel yang bekerja di dalam maupun di sekitar runway;

8.  menyediakan pelatihan bersama dan pengenalan aerodrome untuk pilot, pengatur lalu lintas udara dan pengemudi kendaraan sisi udara untuk meningkatkan pemahaman terhadap peran dan kesulitan yang dihadapi dari personel yang bekerja di bagian terkait lainnya; dan

9. memastikan setiap kejadian di runway (runway incursion) dilaporkan dan diinvestigasi secara rinci untuk mengidentifikasi penyebab (causal) spesifik dan faktor penyumbang kejadian (contributory factors) lainnya.

 

Runway Safety

1.    Untuk meningkatkan keselamatan operasi bandar udara, maka:

a.  penyelenggara bandar udara bersertifikat dengan hierarki bandar udara pengumpul primer, sekunder dan berstatus internasional wajib membentuk Runway Safety Team;

b.  para penyelenggara bandar udara bersertifikat dengan hierarki pengumpul tersier agar membentuk Runway Safety Team; dan

c.  penyelenggara bandar udara bersertifikat dengan hierarki pengumpan dan bandar udara beregister dihimbau agar membentuk Runway Safety Team sesuai kapasitas organisasi penyelenggara bandar udara dan perkembangan lalu lintas udara yang ada pada bandar udara masing-masing.                                        

2.    Tujuan dari Runway Safety Team , antara lain:

a. meningkatkan pelaksanaan identifikasi, konsolidasi dan analisis hazard secara bersama-sama antara penyelenggara bandar udara dan para stakeholder,

b. meningkatkan perencanaan, inspeksi dan evaluasi tindakan terhadap keselamatan operasi   penerbangan di bandar udara;

c. mendapatkan solusi pencegahan terjadinya runway incursion, excursion dan confusion secara komprehensif dan optimal sesuai standar dan “best practices” yang ada, baik nasional maupun internasional; dan

d.  meningkatkan promosi dan pelaksanaan solusi pencegahan peristiwa keselamatan yang terbukti dan mendukung “best practices”.

3.    Ruang Lingkup Tugas dan Fungsi dari Runway Safety Team antara lain:

a.    menyusun Runway Safety Program sebagai acuan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Runway Safety Team dalam rangka meningkatkan tingkat keselamatan penerbangan di daerah pergerakan bandar udara;

b.  melakukan identifikasi hazard dan risk analisis terhadap titik-titik pada area pergerakan bandara yang berpotensi menimbulkan resiko kecelakaan penerbangan tinggi (hot spot);

c.   melakukan analisis untuk menemukan risk mitigasi terhadap hot spot - hot spot tersebut pada huruf b secara efektif dan efisien;

d.  melakukan penilaian kebutuhan dan efektivitas dari aerodrome information marking; menyusun dan memberikan saran/rekomendasi kepada Kepala Bandar Udara dan para pimpinan stakeholder terkait;

e. melaksanakan rekomendasi Runway Safety Team Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dalam rangka peningkatan tingkat keselamatan penerbangan di daerah pergerakan bandar udara guna mengurangi jumlah dan skala dampak peristiwa keselamatan penerbangan;

f.      melakukan pertemuan secara berkala dalam rangka mengevaluasi meningkatkan kinerja Tim; dan

g. menyusun dan menyampaikan laporan secara berkala terhadap hasil pelaksanaan tugas kepada  Kepala Bandar Udara guna masukan dan tindak lanjut peningkatan keselamatan di daerah pergerakan bandar udara.

4.    Susunan Keanggotaan Runway Safety Team meliputi perwakilan dari pihak:

a.    Penyelenggara Bandar Udara; sebagai koordinator atau Ketua Tim.

b.    Air Traffic Services (ATS); sebagai anggota Tim.

c.    Operator Penerbangan (Airlines), sebagai Anggota Tim.

Susunan keanggotaan dapat ditambah dan disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi masing-masing bandar udara.

5. Guna kelancaran pelaksanaan fungsi dan tanggung jawab Runway Safety Team, setiap penyelenggara bandar udara agar menyediakan sumber dana yang memadai bagi pelaksanaan tugas dan fungsi Runway Safety Team dan dalam rangka meningkatkan kompetensi Sumber Daya Manusia di bidang keselamatan penerbangan.

6. Pembentukan Runway Safety Team dan pelaksanaan Runway Safety Program tidak mengurangi  kewajiban penyelenggara bandar udara bersertifikat termasuk pelaksanaan Safety Management System (SMS), namun harus mampu mendukung pengembangan pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggara bandar udara dan para stakeholder yang saling melengkapi, integral dan harmonis.

 

JAM OPERASI

Penetapan Jam Operasi Bandar Udara

1.    Pengoperasian bandar udara harus memenuhi jam operasi bandar udara.

2.    Jam operasi bandar udara ditetapkan oleh Menteri.

3.    Untuk melaksanakan penetapan jam operasi, Menteri melimpahkan kepda Direktur Jenderal.

Tata Cara dan Prosedur Penetapan Jam Operasi Bandar Udara

1.    Untuk mendapatkan penetapan jam operasi bandar udara, Penyelenggara Bandar Udara harus mengajukan permohonan tertulis.

2.    Jam operasi bandar udara ditetapkan setelah memenuhi persyaratan.

3.    Persyaratan penetapan jam operasi bandar udara, dilengkapi dengan:

a.    kajian kemampuan operasi bandar udara, dan

b.    buku pedoman pengoperasian bandar udara (Aerodrome Manual).

      Ketentuan mengenai Tata Cara dan Prosedur Penetapan Jam Operasi Bandar Udara diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal.

 

Post a Comment

1 Comments

  1. Izin promo ya Admin^^
    bosan tidak ada yang mau di kerjakan, mau di rumah saja suntuk,
    mau keluar tidak tahu mesti kemana, dari pada bingung
    mari bergabung dengan kami di ionqq^^com, permainan yang menarik
    ayo ditunggu apa lagi.. segera bergabung ya dengan kami...
    add Whatshapp : +85515373217 ^_~ :))

    ReplyDelete