Payung Hukum :
UU. No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan,
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 93 Tahun 2016
tentang Program Keselamatan Penerbangan Nasional,
Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia
Nomor Pm 62 Tahun 2017 Tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian
19 (Civil Aviation Safety Regulations Part 19) Tentang Sistem Manajemen
Keselamatan (Safety Management System)
Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia
Nomor PM 83 Tahun 2017 Tentang Peraturan
Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 139 (Civil Aviation Safety Regulation Part
139) Tentang Bandar Udara (Aerodrome)
Definisi :
Aerodrome,
adalah kawasan di daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu yang
hanya digunakan sebagai tempat pesawat udara mendarat dan lepas landas.
Aerodrome works
adalah pekerjaan konstruksi atau pemeliharaan yang dilakukan di sebuah bandar
udara, pada atau di dekat daerah pergerakan (movement area), yang dapat menciptakan
obstacle atau membatasi operasional lepas landas dan pendaratan pesawat udara
secara normal.
Angkutan Udara Niaga
adalah angkutan udara untuk umum dengan memungut pembayaran.
Angkutan Udara Bukan Niaga
adalah angkutan udara yang digunakan untuk melayani kepentingan sendiri yang
dilakukan untuk mendukung kegiatan yang usaha pokoknya selain di bidang
angkutan udara.
Acceptable Level of Safety,
Adalah kinerja keselamatan minimum dari penyedia layanan yang harus dicapai
ketika melaksanakan funsi kegiatan inti, yang dinyatakan dengan angka dari
indikator kinerja keselamatan dan target kinerja keselamatan
Accountability,
Adalah kewajiban atau kemauan untuk bertanggung jawab atas suatu tindakan seseorang.
Consequence,
adalah hasil potensial dari suatu peraturan
Hazard,
adalah suatu keadaan, obyek atau kegiatan dengan potensi menyebabkan luka terhadap orang, kerusakan
terhadap peralatan atau struktur, kehilangan materi, atau atau pengurangan kemampuan
untuk melaksanakan fungsi yang telah ditetapka.
Mitigation,
adalah suatu tindakan terhadap ancaman potensial atau untuk mengurangi resiko
kemungkinan atau keparahan.
Predictive,
adalah suatu metoda yang menangkap kinerja suatu sistim sebagaimana terjadi dalam
operasi normal sebenarnya.
Probability,
adalah kemungkinan suatu keadaan atau kejadian tidak aman dapat terjadi.
Reactive,
adalah adopsi dari suatu pendekatan dimana tindakan pengamanan adalah suatu
tanggapan terhadap suatu kejadian yang telah terjadi, seperti insiden dan
kecelakaan.
Risk,
adalah penilaian yang dinyatakan dengan istilah kemungkinan yang telah
diperkirakan dan keparahannya, dari akibat ancaman yang diambil sebagai rujukan
dari situasi terburuk yang dapat diramalkan.
Risk Manajemen,
adalah identifikasi, analisis, dan eleminasi dan atau pencegahan pada suatu
tingkat resiko yang dapat diterima yang menganmcam kemampuan dari suatu
organisasi.
Safety,
adalah suatu keadaan dimana resiko luka terhadap orang atau kerusakan harta benda
dikurangi sampai pada, dan dipertahankan dibawah, suatu tingkat yang dapat
diterimamelalui suatu proses berkelanjutan dari identifikasi ancaman dan manajemen
resiko yang berkelanjutan
Safety Assesment,
adalah suatu analisis sistimatis dari perubahan peralatan atau prosedur yang
diajukan untuk mengenali dan mencegah kelemahan sebelum perubahan tersebut
dilaksanakan.
Safety Assurance,
adalah suatu tindakan yang diambil oleh penyedia layanan berkaitan dengan
pengam,atan kinerja keselamatan dan tindakan yang diambil.
Safety Asudit,
adalah tindakan yang dilaksanakan oleh Otoritass Penerbangan Sipil berkaitan
dengan program keselamatan dan tindakan yang diambil oleh penyedia layanan
berkaitan dengan
SMS
Safety Management System,
adalah suatu pendekatan sistimatis untuk mengelola keselamatan termasuk
struktur organisasi yang diperlukan, kewajiban, kebijakan dan prosedur.
Safety Manajer,
adalah seorang yang bertanggungjawab memberikan panduan dan arahan untuk sistim
menejemen keselamatan organisasi.
Safety Oversight,
adalah suatu kegiatan Otoritas Penerbangan Sipil sebagai bagian dari program
keselamatan, dilaksanakan dengan memperhatikan kebijakan keselamatan
perusahaan, tujuan, sasaran dan standar secara berkelanjutan.
Safety Performance Indicator,
adalah sasaran yang telah ditentukan oleh penyedia layanan, berkaitan dengan
komponen utama penyedia layanan SMS dan dinyatakan dalam angka – angka
Safety Performance Monitoring,
adalah kegiatan dari penyedia layanan sebagai bagian dari SMS untuk mengkonfirmasi
pemenuhan kebijakan keselamatan perusahaan, tujuan, sasaran dan standar secara
berkelanjutan.
Safety Performance Target,
adalah sasaran jangka menengah atau panjang dari penyedia layanan SMS yang
ditentukan dengan menimbang antara yang diinginkan dengan yang tercapai pada
setiap individu penyedia layanan dan dinyatakan dalam angka-angka.
Safety Polecy,
adalah suatu pernyataan yang mencerminkan menejemn keselamatan organisasi dan
menjadi landasan dimana organisasi SMS dibangun. Kebijakan keselamatan menggariskan metoda
dan proses yang akan digunakan oleh organisasi untuk mencapai hasil yang
diinginkan
Safety Requirement,
adalah prosedur operasi, teknologi, sistim dan program dimana ukuran
kehandalan, ketersediaan, kinerja dan atau ketepatan dapat ditetapkan untuk
mencapai indikator kinerja dan target kinerja.
Severity,
adalah akibat dari kejadian atau kondisi tidak aman dengan merujuk pada
indikator kinerja dan target kinerja.
Fasilitas dan Peralatan Bandar
Udara adalah semua fasilitas dan peralatan baik di dalam
maupun di luar batas-batas bandar udara, yang dibangun atau dipasang
(diinstalasi) dan dipelihara untuk tujuan melayani kedatangan, keberangkatan
dan pergerakan permukaan pesawat udara, termasuk pelayanan darat pesawat udara.
Maksimum Kapasitas Tempat Duduk Pesawat Udara (Maximum Passenger Seating Capacity) adalah jumlah maksimum tempat duduk penumpang di pesawat udara berdasarkan sertifikat tipe pesawat udara.
Runway Excursion
adalah suatu kejadian di bandar udara ketika pesawat udara yang berada pada
permukaan runway keluar di ujung atau sisi dari permukaan runway.
Runway Incursion
adalah keberadaan pesawat udara, kendaraan, manusia ataupun hewan yang tidak
seharusnya berada pada area take-off dan landing yang berpotensi menjadi hazard
bagi pesawat udara yang telah diberi izin untuk landing dan take-off di runway.
Runway Safety
adalah suatu usaha untuk mencegah terjadinya incident/accident
(kejadian/kecelakaan) pesawat udara yang terjadi di runway.
Safety Management System
adalah suatu pendekatan sistematis yang bertujuan untuk mengatur keselamatan
termasuk struktur organisasi yang diperlukan, akuntabilitas, kebijakan, dan
prosedur.
Keselamatan
selalu menjadi pertimbangan utama dalam semua kegiatan penerbangan, hal ini
tercermin dalam tujuan dan sasaran dari ICAO yang tercantum dalam Pasal 44 dari
Konvensi Penerbangan Sipil Internasional (Doc 7300), umumnya dikenal sebagai
Konvensi Chicago.
Definisi keselamatan sesuai dengan
ICAO :
Keselamatan
adalah keadaan di mana risiko bahaya untuk 3 orang atau kerusakan harta benda
dapat ditekan, dan dipertahankan pada atau di bawah, tingkat yang dapat
diterima melalui proses berkelanjutan dari identifikasi bahaya dan manajemen
risiko.
Dalam
pengelolaan keselamatan, ICAO mensyaratkan :
1. Program
Keselamatan (Safety Programme) dan
2. Sistem Manajemen Keselamatan (Safety Management System), Perbedaan dari Program Keselamatan dengan Sistim Manajemen Keselamatan adalah sebagai berikut :
1. Program Keselamatan (Safety
Programme)
mencakup peraturan dan instruksi
untuk pelaksanaan operasi yang aman dari perspektif operator pesawat dan mereka
yang memberikan pelayanan lalu lintas udara (ATS), aerodromes dan perawatan
pesawat udara.
Program keselamatan dapat memuat
ketentuan untuk kegiatan beragam seperti pelaporan insiden, investigasi
keselamatan, audit keselamatan dan promosi keselamatan, sehingga untuk
melaksanakan kegiatan keselamatan secara terpadu membutuhkan system manajemen
keselamatan yang koheren.
2. Sistem Manajemen Keselamatan
(Safety Management System)
2. adalah suatu pendekatan sistematis untuk mengelola keselamatan termasuk struktur organisasi yang diperlukan, kewajiban, kebijakan, dan prosedur. Sistem manajemen keselamatan operasi bandara merupakan sebuah system manajemen termasuk struktur organisasi, tanggung jawab, prosedur, proses dan ketentuan yang dilaksanakan sebagai kebijakan keselamatan. Sesuai dengan ketentuan Annexes 6, 11 dan 14, Pemerintah harus mensyaratkan bahwa masing-masing operator, organisasi perawatan pesawat terbang, penyedia pelayanan ATS, dan operator bandara bersertifikat menerapkan sistem manajemen keselamatan.
Zero accident
adalah sasaran yang tidak pernah akan tercapai (unachievable goal).
Dalam
Global Aviation Safety Plan (GASP) , target yang ingin dicapai ICAO adalah
mengurangi jumlah kecelakaan fatal diseluruh Negara,
mengurangi
secara signifikan angka kecelakaan (accident rates) terutama dikawasan yang
angka kecelakaannya tinggi, berupaya agar tidak ada satu kawasanpun yang angka
kecelakaannya dua kali angka kecelakaan seluruh dunia.
Setiap Negara harus melakukan upaya-upaya untuk mencapai satu tujuan yaitu an acceptable level of safety atau jumlah kecelakaan yang bisa diterima dalam sekian ribu atau juta kali penerbangan.
Prosedur Pedoman
Pengoperasian Bandar Udara
(Aerodrome Manual Procedure).
1. Penyelenggara
bandar udara wajib mengoperasikan dan melakukan pemeliharaan terhadap bandar
udara sesuai dengan prosedur pengoperasian bandar udara termasuk prosedur untuk
mencegah runway excursion dan incursion, kecuali ada ketentuan lain yang diterbitkan
oleh Direktur Jenderal.
2. Penyelenggara
bandar udara harus membuat Letter of Agreement (LOA) atau sejenisnya dengan
Unit Pelayanan Informasi Aeronautika di unit ATS bandar udara masing-masing
atau di unit ATS bandar udara yang melayaninya untuk memastikan mekanisme dan
koordinasi penerbitan NOTAM.
3. Direktur
Jenderal dapat menginstruksikan penyelenggara bandar udara untuk mengubah
prosedur yang telah ditetapkan dalam Pedoman Pengoperasian Bandar Udara,
apabila diperlukan untuk kepentingan keselamatan pengoperasian pesawat udara.
Pemberitahuan
tentang Penyimpangan
1. Penyimpangan
terhadap prosedur dan fasilitas, termasuk Runway End Safety Area (RESA) maupun
runway strip, dalam Pedoman Pengoperasian Bandar Udara dapat dilakukan oleh
penyelenggara bandar udara bersertifikat setelah melakukan risk assessment dan
upaya mengurangi dampak (risk mitigation) yang telah mendapat persetujuan
Direktur Jenderal.
2. Penyelenggara
bandar udara wajib melaporkan secara tertulis kepada Direktur Jenderal apabila
terdapat penyimpangan Pedoman Pengoperasian Bandar Udara dalam jangka waktu 30
(tiga puluh) hari setelah penyimpangan dilakukan.
Sistem
Manajemen Keselamatan Bandar Udara (Safety Management System).
1. Setiap
penyelenggara bandar udara bersertifikat wajib memiliki dan melaksanakan Sistem
Manajemen Keselamatan Bandar Udara yang minimal meliputi:
a. kebijakan
dan sasaran keselamatan, termasuk penetapan safety indicator dan safety target;
b. manajemen
resiko keselamatan;
c. jaminan
keselamatan; dan
d. promosi
keselamatan.
2. Sistem
Manajemen Keselamatan Bandar Udara (Safety Management System) harus mengacu
pada pedoman pelaksanaan Sistem Manajemen Keselamatan (Safety Management
System) yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal.
3. Sistem
Manajemen Keselamatan Bandar Udara (Safety Management System) , mengatur pula
kewajiban semua pengguna bandar udara, termasuk mereka yang melakukan kegiatan
secara independen di bandar udara (khusus terkait dengan penerbangan atau
aircraft ground Handling), untuk bekerja sama dalam program peningkatan
keselamatan, pemenuhan ketentuan keselamatan, dan ketentuan yang mewajibkan
segera melaporkan apabila terjadi suatu kecelakaan (accident), kejadian
(incident) atau hazard yang mempengaruhi keselamatan.
4. Penyelenggara
bandar udara dalam setiap rencana perubahan fasilitas dan prosedur yang ada,
wajib melaksanakan risk assessment dan upaya mengurangi/mitigasi dampak hingga
memenuhi prinsip ALARPs (As Low As Reasonably Practicables) sebelum rencana
tersebut dilaksanakan.
5. Ketentuan lebih lanjut mengenai Sistem Manajemen Keselamatan Bandar Udara (Safety Manajemen System) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
Pencegahan
Terjadinya Runway Incursion
Untuk mencegah terjadinya runway incursion penyelenggara bandar udara wajib:
1. mempunyai
personel atau organisasi yang bertanggung jawab terhadap pencegahan kejadian di
runway (runway incursion);
2. memastikan
seluruh fasilitas aerodrome mempunyai bentuk fisik yang membantu mengurangi
kesalahan masuk ke arah runway oleh pengguna yaitu pilot dan pengemudi
kendaraan sisi udara;
3. mengimplementasikan
safety management system untuk memastikan terjaminnya keselamatan di runway
(runway safety);
4. memastikan
bahwa sign, marking, dan lighting terpelihara dan dapat terlihat jelas,
mencukupi dan tidak menimbulkan keraguan dalam semua kondisi operasional sesuai
dengan Standar Teknis dan Operasi (Manual of Standard/MOS) Bagian 139;
5. memastikan
bahwa informasi daerah kerja sementara (temporary work areas) selama masa
konstruksi maupun pemeliharaan telah cukup disebarkan kepada pihak terkait dan
sign maupun marking sementara dapat terlihat, memenuhi persyaratan dan tidak
menimbulkan keraguan pada semua kondisi operasi;
6. mengadakan
pelatihan formal pengemudi dan program penilaiannya (assessment programme);
7. mengadakan
pelatihan formal pelatihan komunikasi dan penilaiannya untuk pengemudi maupun
personel yang bekerja di dalam maupun di sekitar runway;
8. menyediakan
pelatihan bersama dan pengenalan aerodrome untuk pilot, pengatur lalu lintas
udara dan pengemudi kendaraan sisi udara untuk meningkatkan pemahaman terhadap
peran dan kesulitan yang dihadapi dari personel yang bekerja di bagian terkait
lainnya; dan
9. memastikan
setiap kejadian di runway (runway incursion) dilaporkan dan diinvestigasi
secara rinci untuk mengidentifikasi penyebab (causal) spesifik dan faktor
penyumbang kejadian (contributory factors) lainnya.
Runway
Safety
1. Untuk
meningkatkan keselamatan operasi bandar udara, maka:
a. penyelenggara
bandar udara bersertifikat dengan hierarki bandar udara pengumpul primer,
sekunder dan berstatus internasional wajib membentuk Runway Safety Team;
b. para
penyelenggara bandar udara bersertifikat dengan hierarki pengumpul tersier agar
membentuk Runway Safety Team; dan
c. penyelenggara bandar udara bersertifikat dengan hierarki pengumpan dan bandar udara beregister dihimbau agar membentuk Runway Safety Team sesuai kapasitas organisasi penyelenggara bandar udara dan perkembangan lalu lintas udara yang ada pada bandar udara masing-masing.
2. Tujuan
dari Runway Safety Team , antara lain:
a. meningkatkan
pelaksanaan identifikasi, konsolidasi dan analisis hazard secara bersama-sama
antara penyelenggara bandar udara dan para stakeholder,
b. meningkatkan
perencanaan, inspeksi dan evaluasi tindakan terhadap keselamatan operasi penerbangan di bandar udara;
c. mendapatkan
solusi pencegahan terjadinya runway incursion, excursion dan confusion secara
komprehensif dan optimal sesuai standar dan “best practices” yang ada, baik
nasional maupun internasional; dan
d. meningkatkan promosi dan pelaksanaan solusi pencegahan peristiwa keselamatan yang terbukti dan mendukung “best practices”.
3. Ruang
Lingkup Tugas dan Fungsi dari Runway Safety Team antara lain:
a. menyusun
Runway Safety Program sebagai acuan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Runway
Safety Team dalam rangka meningkatkan tingkat keselamatan penerbangan di daerah
pergerakan bandar udara;
b. melakukan
identifikasi hazard dan risk analisis terhadap titik-titik pada area pergerakan
bandara yang berpotensi menimbulkan resiko kecelakaan penerbangan tinggi (hot
spot);
c. melakukan
analisis untuk menemukan risk mitigasi terhadap hot spot - hot spot tersebut
pada huruf b secara efektif dan efisien;
d. melakukan
penilaian kebutuhan dan efektivitas dari aerodrome information marking; menyusun
dan memberikan saran/rekomendasi kepada Kepala Bandar Udara dan para pimpinan
stakeholder terkait;
e. melaksanakan
rekomendasi Runway Safety Team Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dalam
rangka peningkatan tingkat keselamatan penerbangan di daerah pergerakan bandar
udara guna mengurangi jumlah dan skala dampak peristiwa keselamatan
penerbangan;
f. melakukan
pertemuan secara berkala dalam rangka mengevaluasi meningkatkan kinerja Tim;
dan
g. menyusun dan menyampaikan laporan secara berkala terhadap hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Bandar Udara guna masukan dan tindak lanjut peningkatan keselamatan di daerah pergerakan bandar udara.
4. Susunan
Keanggotaan Runway Safety Team meliputi perwakilan dari pihak:
a. Penyelenggara
Bandar Udara; sebagai koordinator atau Ketua Tim.
b. Air
Traffic Services (ATS); sebagai anggota Tim.
c. Operator
Penerbangan (Airlines), sebagai Anggota Tim.
Susunan keanggotaan dapat ditambah dan disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi masing-masing bandar udara.
5. Guna kelancaran pelaksanaan fungsi dan tanggung jawab Runway Safety Team, setiap penyelenggara bandar udara agar menyediakan sumber dana yang memadai bagi pelaksanaan tugas dan fungsi Runway Safety Team dan dalam rangka meningkatkan kompetensi Sumber Daya Manusia di bidang keselamatan penerbangan.
6. Pembentukan
Runway Safety Team dan pelaksanaan Runway Safety Program tidak mengurangi kewajiban penyelenggara bandar udara bersertifikat termasuk pelaksanaan Safety
Management System (SMS), namun harus mampu mendukung pengembangan pelaksanaan
tugas dan fungsi penyelenggara bandar udara dan para stakeholder yang saling
melengkapi, integral dan harmonis.
JAM
OPERASI
Penetapan
Jam Operasi Bandar Udara
1. Pengoperasian
bandar udara harus memenuhi jam operasi bandar udara.
2. Jam
operasi bandar udara ditetapkan oleh Menteri.
3. Untuk melaksanakan penetapan jam operasi, Menteri melimpahkan kepda Direktur Jenderal.
Tata
Cara dan Prosedur Penetapan Jam Operasi Bandar Udara
1. Untuk
mendapatkan penetapan jam operasi bandar udara, Penyelenggara Bandar Udara
harus mengajukan permohonan tertulis.
2. Jam
operasi bandar udara ditetapkan setelah memenuhi persyaratan.
3. Persyaratan
penetapan jam operasi bandar udara, dilengkapi dengan:
a. kajian
kemampuan operasi bandar udara, dan
b. buku
pedoman pengoperasian bandar udara (Aerodrome Manual).
Ketentuan mengenai Tata Cara dan Prosedur Penetapan Jam Operasi Bandar Udara diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal.
1 Comments
Izin promo ya Admin^^
ReplyDeletebosan tidak ada yang mau di kerjakan, mau di rumah saja suntuk,
mau keluar tidak tahu mesti kemana, dari pada bingung
mari bergabung dengan kami di ionqq^^com, permainan yang menarik
ayo ditunggu apa lagi.. segera bergabung ya dengan kami...
add Whatshapp : +85515373217 ^_~ :))