Contoh Sertifikat Bandar Udara |
Sertifikat Bandar Udara Tanda bukti terpenuhinya persyaratan keselamatan penerbangan dalam pengoperasian bandar udara yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara untuk bandar udara yang melayani pesawat udara dengan kapasitas lebih dari 30 (tiga puluh) tempat duduk.
Persyaratan untuk Sertifikat Bandar Udara
Bandar udara wajib memiliki sertifikat, bilamana:
1. digunakan untuk melayani rute penerbangan dari dan ke luar negeri; atau
2. bandar udara yang melayani pesawat udara dengan kapasitas lebih dari 30 (tiga puluh) tempat duduk
Permohonan Sertifikat Bandar Udara
- Permohonan sertifikat bandar udara diajukan secara tertulis oleh penyelenggara bandar udara kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara.
- Permohonan sertifikat bandar udara harus dilengkapi dengan isian format yang telah disediakan oleh Direktur Jenderal sebagaimana pada Appendix 3.
- Permohonan sertifikat bandar udara harus melampirkan salinan Buku Pedoman Pengoperasian Bandar Udara (Aerodrome Manual) termasuk buku manual sistem manajemen keselamatan operasi bandar udara (Airport Safety Management System Manual) dan Airport Emergency Plan (AEP).
- Untuk bandar udara yang melayani angkutan udara niaga dengan rute penerbangan dari dan ke luar negeri, permohonan sertifikat bandar udara harus menambahkan lampiran bukti persyaratan kelestarian lingkungan yang ditunjukkan dengan adanya izin lingkungan atau dokumen lingkungan yang disahkan oleh instansi yang berwenang.
Pemberian Sertifikat Bandar Udara
- Direktur Jenderal akan menerbitkan sertifikat bandar udara apabila:
- Tersedia fasilitas dan peralatan sesuai dengan Standar Teknis dan Operasi (Manual of Standard/MOS) Bagian 139 Volume I Bandar Udara (Aerodrome) dan Volume IV Pertolongan Kecelakaan Penerbangan dan Pemadam Kebakaran (PKP-PK);
- Tersedia prosedur pengoperasian bandar udara untuk menjamin keselamatan pesawat udara;
- Tersedia Buku Pedoman Pengoperasian Bandar Udara (Aerodrome Manual) yang diterima atau disetujui (accepted) dengan memuat semua informasi tentang bandar udara dan sesuai persyaratan pada peraturan;
- Telah dilaksanakan Sistem Manajemen Keselamatan Operasi Bandar Udara yang diterima atau disetujui (accepted) dengan ketentuan:
- Untuk bandar udara baru adanya Buku Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Operasi Bandar Udara (Aerodrome SMS Manualj dan SMS implementation plan; atau
- Untuk bandar udara yang telah beroperasi adanya Buku pedoman sistem manajemen keselamatan operasi bandar udara (Aerodrome SMS Manual) yang mencantumkan safety performance indicator dan target.
- Tersedia bukti dokumen persyaratan kelestarian lingkungan, untuk bandar udara yang melayani rute penerbangan dari dan ke luar negeri;
- Telah memiliki dokumen penetapan lokasi atau Rencana Induk Bandar Udara;
- Direktur Jenderal meyakini bahwa pemohon sertifikat mempunyai kompetensi organisasi untuk mengoperasikan dan mempertahankan kondisi bandar udara senantiasa memenuhi persyaratan keselamatan.
- Apabila Direktur Jenderal menerima permohonan dan menerbitkan sertifikat bandar udara, maka akan:
- memberi tahu secara tertulis bahwa bandar udara tersebut telah bersertifikat; dan
- mempublikasikan dalam AIP Indonesia, data dan informasi bandar udara termasuk status bandar udara telah bersertifikat.
- Pengaturan lebih lanjut terkait sertifikat bandar udara diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal.
Penolakan Permohonan Sertifikat Bandar Udara
Apabila Direktur Jenderal menolak penerbitan sertifikat bandar udara maka Direktur Jenderal harus memberikan pemberitahuan tertulis beserta alasannya kepada pemohon, selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja setelah dinyatakan ditolak.
Data dan Informasi Sertifikat Bandar Udara
Sertifikat bandar udara harus memuat data dan informasi sekurangkurangnya:
- Nama bandar udara;
- Lokasi bandar udara;
- Status dan penggunaan;
- Aerodrome Reference Point (ARP);
- Penyelenggara bandar udara;
- Dimensi Runway,
- Aerodrome Reference Code (ARC);
- Tipe runway,
- Pesawat udara kritikal yang beroperasi;
- Kategori Bandar Udara untuk PKP-PK;
- Kondisi operasi tertentu terhadap pelayanan pesawat udara kritikal, jika tersedia;
- Pembatasan operasi pada bandar udara, jika ada;
- Penyimpangan yang diizinkan (authorized deviation), jika ada; dan
- Pengecualian (exemption).
Perubahan/Amandemen Sertifikat Bandar Udara
- Perubahan/amandemen sertifikat bandar udara dapat dilakukan secara langsung oleh Direktur Jenderal atau atas permintaan penyelenggara bandar udara setelah dilakukan evaluasi.
- Perubahan/amandemen sertifikat bandar udara dapat dilakukan apabila ada perubahan data atau informasi dalam sertifikat bandar udara.
- Direktur Jenderal menyampaikan perubahan data dan informasi pada sertifikat bandar udara ke AlS.
*** Sertifikat Bandar Udara Tidak Dapat Dipindahtangankan
Masa Berlaku Sertifikat Bandar Udara
Sertifikat bandar udara berlaku selama 5 (lima) tahun kecuali sertifikat bandar udara dicabut.
Pembekuan atau Pencabutan Sertifikat Bandar Udara
- Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dapat memberikan sanksi jika:
- Bagian sertifikat dilanggar;
- Fasilitas, peralatan, perawatan atau pengoperasian bandar udara tidak memenuhi standar keselamatan penerbangan; atau
- Pemegang sertifikat tidak dapat melaksanakan peraturan –peraturan yang dipersyaratkan
- Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam butir diatas berupa:
- Pembatasan kemampuan operasional bandar udara; dan
- Sanksi administratif, meliputi:
- peringatan tertulis;
- pembekuan sertifikat bandar udara;
- pencabutan sertifikat Bandar udara; dan/atau
- denda administratif
- Sebelum pembekuan atau pencabutan sertifikat bandar udara, Direktur Jenderal harus:
- memberikan pemberitahuan kepada pemegang sertifikat perihal:
- Penetapan fakta dan kondisi yang akan menjadi dasar pembekuan atau pencabutan oleh Direktur Jenderal;
- Mengundang secara tertulis kepada pemegang sertifikat untuk menjelaskan alasan agar sertifikat tidak dibekukan atau dicabut; dan
- Mempertimbangkan segala penjelasan atau keterangan yang diberikan oleh pemegang sertifikat sebagaimana dimaksud pada butir (3a) (ii) untuk diambil keputusan.
- Selama sertifikat bandar udara dibekukan, penyelenggara bandar udara dilarang mengoperasikan bandar udara
Pencabutan Sertifikat Bandar Udara atas Permintaan Penyelenggara Bandar Udara
- Permohonan pencabutan sertifikat bandar udara harus disampaikan secara tertulis oleh penyelenggara bandar udara kepada Direktur Jenderal selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari sebelum tanggal pencabutan dilakukan.
- Direktur Jenderal harus mencabut sertifikat sesuai dengan tanggal pencabutan yang diusulkan oleh pemohon.
- Pencabutan sebagaimana dimaksud pada butir 2 diatas, dilaksanakan dengan ketentuan:
- Dipublikasikan melalui NOTAM; dan
- Menghilangkan/menghapus data bandar udara dari AIP Indonesia.
Sertifikat Bandar Udara Sementara (Temporary Aerodrome Certificate)
- Dalam keadaan tertentu, Direktur Jenderal dapat menerbitkan Sertifikat Bandar Udara Sementara (Temporary Aerodrome Certificate) apabila pemohon diyakini dapat dengan baik mengoperasikan dan melakukan perawatan terhadap bandar udara selama masa berlakunya sertifikat sementara.
- Keadaan tertentu adalah antara lain terdiri dari:
- Terjadi bencana alam atau keadaan darurat lainnya;
- Kegiatan pejabat Pemerintahan; atau
- Untuk angkutan udara niaga tidak berjadwal dan angkutan udara bukan niaga.
- Sertifikat Bandar Udara Sementara (Temporary Aerodrome Certificate) diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari dan dapat diperpanjang hanya 1 (satu) kali.
- Jika Direktur Jenderal menilai dan memutuskan untuk menerbitkan sertifikat sementara, akan: a. memberitahu pemohon, secara tertulis bahwa bandar udara tersebut telah diterbitkan sertifikat; dan b. menerbitkan/mengumumkan data lengkap bandar udara dalam AIP Indonesia.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai Sertifikat Bandar Udara diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
Kewajiban Penyelenggara Bandar Udara Yang Memiliki Sertifikat Bandar Udara
Kompetensi Pejabat Organisasi Penyelenggara Bandar Udara
- Setiap bandar udara yang bersertifikat harus dipimpin oleh seorang kepala bandar udara dan dapat dibantu oleh pejabat yang bertanggung jawab di bidang keselamatan dan keamanan bandar udara yang berkualifikasi dalam manajemen bandar udara untuk memberikan arahan dalam semua masalah pemeliharaan dan operasional guna menjamin keselamatan penerbangan.
- Penyelenggara Bandar Udara harus mempekerjakan secara full time posisi berikut atau setara dengan:
- Kepala Bandar Udara adalah Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara atau Kepala Badan Usaha Bandar Udara;
- Pejabat Bidang Keselamatan Bandar Udara antara lain Direktur/Manager/Kepala Bidang /Junior Manager/Kepala Seksi yang terkait dengan operasi, teknik dan/atau keselamatan adalah pejabat bidang keselamatan penerbangan yang bertanggung jawab untuk melaksanakan kegiatan operasional dan pemeliharaan bandar udara termasuk pelaksanaan Sistem Manajemen Keselamatan Operasi Bandar Udara (. Safety Management System Manual).
- Penyelenggara bandar udara dapat membentuk organisasi yang lebih sederhana apabila kegiatan operasi penerbangan tidak berlangsung setiap hari, dengan mempertimbangkan pemenuhan kompetensi setiap personel dalam melaksanakan tugasnya.
- Nama jabatan yang dipersyaratkan dalam butir 2 pada bagian ini atau nama dan jumlah posisi setara yang disetujui dalam butir 3 pada bagian ini harus tercantum dalam Buku Pedoman Pengoperasian Bandar Udara (Aerodrome Manual).
- Kualifikasi dan tanggung jawab Kepala Bandar Udara dan Pejabat Bidang Keselamatan Bandar Udara.
Sumber :
0 Comments